Jumat, 01 Maret 2013

Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam

Dalam disiplin ilmu ushul al-fiqh nama Saifuddin al-Amidi sudah tak asing lagi. Sebab, ia adalah salah satu rujukan penting dalam kajian ilmu ushul al-fiqh di samping al-Juwaini, Abu al-Husain al-Mu’tazili, dan al-Ghazali. Keempat ulama tersebut kemudian didaku sebagai para pakar ushul al-fiqh yang mengikuti thariqah asy-syafi’iyyah atau al-mutakallimin. Maksudnya ialah pandangan mereka mengenai ushul al-fiqh adalah pandangan yang yang tidak didorong oleh fanatisme madzhab, tetapi semata-mata murni untuk mengembangkan ushul al-fiqh yang telah dirintis Imam Syafi’i sebagai bapaknya (al-mu`assis al-awwal) ilmu ushul al-fiqh.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites